Bondowoso

Pemkab Bondowoso Larang Masyarakat Gelar Takbir Keliling

Diterbitkan

-

Bupati Salwa Arifin diruang kerjanya.

Memontum Bondowoso – Merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Salwa, pelaksanaan takbir keliling malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H tersebut dilarang, dikarenakan masih dalam kondisi pandemi.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, menjelaskan pelaksanaan takbir keliling itu dilarang, sesuai dengan apa yang tertuang dalam SE. Namun, takbir yang di gelar dalam masjid atau musola tetap diperkenankan.

Baca Juga:

    Takbir di Masjid atau Mushola, boleh dilaksanakan, tapi harus mematuhi prokes. Salah satunya, yakni jamaah yang boleh hadir adalah 10 persen dari kapasitas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, (11/05).

    Untuk silaturahmi Idul Fitri, kata Bupati Salwa, hanya dilakukan bersama keluarga terdekat.

    Advertisement

    “Tapi kegiatan open house dan halal bihalal di lingkungan kantor dan komunitas tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kaporles Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mensiagakan 300 petugas untuk pengamanan di malam takbiran agar tidak terjadi kerumunan di tengah kota.

    “Kita tidak menginginkan terjadinya keramian di Alun-Alun. Oleh karena itu, kita lakukan penyekatan di tujuh titik,” ujarnya.

    Erick menambahkan, dari jam empat sore akan dilaksanakan rekayasa pengalihan arus lalu lintas. “Jam 18.00 WIB akan dilakukan pembatasan kendaraan masuk ke kota, dalam artian ditutup,” ujar Kapolres. (dul/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

      Lewat ke baris perkakas