Pemerintahan

Pemkab Bondowoso Setuju Pembatasan Pembelian Premium

Diterbitkan

-

Pemkab Bondowoso Setuju Pembatasan Pembelian Premium

Memontum Bondowoso – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Syaifullah Selasa (25/2/2020) di ruang Sekda setempat menggelar pertemuan bersama Pertamina, Polres Bondowoso dan Kodim 0822. Pertemuan tersebut digelar guna membahas antisipasi kelangkaan BBM jenis premium bersubsidi.

Menurut Aris Wasiyanto Kepala bagian Perekonomian Pemkab.Bondowoso yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa telah disepati MOU antara Pemkab.Bondowoso dengan Pertamina dan segenap SPBU pembatasan pembelian BBM jenis premium dengan ketentuan pembelian premium untuk kendaraan roda 4 (mobil) maksimum 150 ribu sedangkan untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) dibatasi dengan pembelian maksimum 50 ribu rupiah setiap hari.

Progres ketentuan itu akan direalisasi dengan surat edaran yang akan disampaikan ke seluruh SPBU dan ada surat edaran yang akan ditempel di SPBU yang melayani penjualan BBM jenis premium.

“Nanti pelaksanaannya menunggu surat edaran dari Pemkab dan dengan surat edaran itulah yang menjadi regulasi di masing -masing SPBU. Jika masyarakat bertanya terkait hal itu, SPBU bisa menunjukkan surat edaran dan menjawab bahwa ini sudah kesepakatan yang telah diatur oleh Pemkab Bondowoso,” kata Aris Wasiyanto kepada memontum.com.

Advertisement

Hal ini juga menurut Aris kesepakatan tersebut tidak berdiri sendiri melainkan juga melibatkan Pertamina dan aparat penegak hukum. Karena itulah, punishment bisa diterapkan Pertamina.

“Masyarakat bisa lapor kepada kami. Nanti kami kirim kepada pertamina dan langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang kesulitan mencari BBM jenis premium dan bisa juga memperoleh bahan bakar minyak yang harganya paling murah itu,” tambahnya.

Sementara itu Nurifa Joko wibowo, Sales Service untuk Kabupaten Jemberdan Perwakilan Sales Brand Manager Rayon 4, Banyuwangi, mengatakan bahwa, selama ini SPBU telah melayani penjualan premium sudah sesuai ketentuan yaitu, melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan. Hanya saja memang, penting SPBU untuk menjaga model pelayanan yakni, dengan pencatatan, CCTV harus tetap digunakan, untuk pembatasan.

“Membatasi disini bukan membatasi kuota ya. Membatasi itu ya tadi, Pemda memberikan kesempatan untuk mengeluarkan aturan. Jika itu diindikasi pengecer yaitu, harus ada ketentuan. Diatur dengan cara apa ?, mobil harus sekian. Meskipun ketentuan berupa surat edaran belum dikeluarkan,kita tunggu,” kata Nurifa. (dul/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas