Pemerintahan
Penanganan Covid-19 Bondowoso, DPMD Sebutkan Kriteria Penerima BLT-DD 2020
Memontum Bondowoso – Di tengah penyebaran virus Corona (Covid -19) ada kabar baik yang akan diterima masyarakat. Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT). namun ada kriterianya bagi calon penerima manfaat.
Kriteria tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang
penanganan Covid-19, calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Hal ini perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman sasaran penerima bantuan pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Drs. Abdurahman, menjelaskan bahwa calon penerima BLT adalah masyarakat miskin yang sebelumnya tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Mereka tetap masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Non PKH, Non BPNT dan Non Pra Kerja.Dan saat ini pihak Desa sedang melakukan pendataan keluarga penerima manfaat (PKM).
“Masing-masing desa saat ini sedang melakukan pendataan. Pendatanya dari relawan desa yang diberi tugas oleh Kepala Desa,” jelasnya, Selasa (28/4/2020).
Dari hasil pendataan tersebut, akan ada verifikasi validasi yang selanjutnya dilakukan Musyawarah Desa khusus. Penting diketahui bahwa BLT Desa akan dialokasikan selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2020. Masing-masing Kepala Keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.
“Desa-desa harus punya pegangan data KPM yang menerima PKH maupun BPNT. Dan nanti itu yang akan dipadukan,” terangnya.
Menurutnya, sasaran penerima bantuan tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan pemerintah.
Desa penerima DD kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT DD maksimal 25 persen dari jumlah Dana Desa. Bagi desa penerima DD sebesar Rp 800 juta – Rp. 1.2 Milyar, alokasi BLT Desa maksimal 30 persen.
“Desa penerima Dana Desa lebih Rp 1.2 Milyar, maka mengalokasikan BLT Dana Desanya maksimal 35 persen, ” pungkasnya. (dul/yan)