Pemerintahan
Pencegahan Covid -19, Bupati Salwa Arifin Keluarkan SE Bagi Pengasuh Ponpes
Memontum Bondowoso – Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin mengeluarkan surat edaran Nomor : 450/274/430.4.3/2020 tertanggal 3 Juni 2020 yang ditujukan kepada pengasuh Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan di wilayah kabupaten Bondowoso. Surat yang berisi tentang imbauan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di lingkungan Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan di Kabupaten Bondowoso
“Dengan ini kami mengimbau kepada segenap Pengasuh Pondok Pesantren dan Lembaga Keagamaan agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat menerima santri dan santriwati yang akan kembali ke pondok,” ujar Bupati Salwa melalui keterangan tertulisnya di surat edaran.
Poin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan Pondok Pesantren dengan menerapkan hal hal berikut:
Pertama, santri yang berasal dari kecamatan terdampak Covid-19 (Zona Merah) diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum kembali ke pondok. Kedua, santri yang kembali ke pondok wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas di daerah asal.
Ketiga, wali santri atau keluarga yang mengantarkan tidak boleh lebih dari dua orang dan tidak diperkenankan masuk ke lingkungan pondok. Keempat, selama berada di lingkungan pondok tetap mewajibkan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan cuci tangan dengan sabun.
Kelima, pondok menyediakan tempat cuci tangan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan pondok. Keenam, segera menghubungi posko Covid-19 atau tempat layanan kesehatan terdekat apabila didapati santri atau santriwati yang mengalami sakit dengan gejala mirip atau diindikasi Covid-19. (dul/yan)