Hukum & Kriminal

Polres Bondowoso Tangkap Penyebar Berita Hoax Terkait Penjemputan Pasien Corona di Terminal

Diterbitkan

-

Polres Bondowoso Tangkap Penyebar Berita Hoax Terkait Penjemputan Pasien Corona di Terminal

Memontum Bondowoso – Jajaran Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku pengunggah konten berita bohong (Hoax) terkait penjemputan pasien virus Corona (Covid-19) di terminal Bondowoso waktu lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz S.I.K, saat release di posko pencegahan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, Rabu (18/3/2020) pagi.

Menurut Kapolres Erick Frendriz tersangka Mb.fit yang berprofesi penjual bakso dan pedagang online ditangkap tim siber polres Bondowoso setelah menyebar berita bohong terkait penjemputan pasien Covid-19 di terminal Bondowoso.

Tersangka terbukti menyebarkan berita hoaxs terkait penjemputan pasien virus Corona melalui akun Facebook pribadinya. Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Bondowoso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan UU ITE pasal 45a dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara.

Sementara itu ditempat yang sama dr.Muhamad Imron juru bicara peningkatan kewaspadaan Covid-19 menyatan Kabupaten Bondowoso masih bebas Virus Corona (Covid-19).

Advertisement

“Mohon do,anya semoga Bondowoso tetap bebas Virus Corona (Covid-19),” Pungkasnya. (dul/yan)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas