Hukum & Kriminal
Polsek Curahdami Ringkus Pengedar Obat Terlarang
Memontum Bondowoso – Unit Reserse kriminal Polsek Curahdami membekuk M Subhan Septiawan warga Desa Poncogati RT 3 RW 01 Kecamatan Curahdami Bondowoso yang kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis pil berlogo “Y”. Menurut Kapolsek Curahdami AKP Budi Handoko, S.s
Sos melalui Kanit Reskrim Iptu Iis Kusuma WD S.Sos, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Poncogati Kecamatan Curahdami ada pemuda diduga menjual pil warna putih dengan logo”Y”. Kemudian Kapolsek bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini tersangka atas nama M Subhan Septian telah diamankan di ruang tahanan Polsek Curahdami untuk dilakukan proses hukum lanjutan,” kata Iptu Iis Kusumu WD kepada memontum.com.
Barang bukti yang ikut diamankan 7 butir Pil warna putih berlogo ” Y “, Uang tunai Rp 10.000, 1 buah HP merk Samsung warna Gold.
Sementara itu tersangka M Subhan Septian mengaku dirinya telah dua kali mengedarkan obat terlarang “Saya sudah dua kali mengedarkan obat ini, saya jual kepada teman-teman dengan harga 25.000 per biji,” ujar tersangka M Subhan Septian.
Kini Subhan Septian pemuda bertato tersebut, menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polsek Curahdami untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka dikenakan pasal 197 Subs Pasal 196 UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (dul/yan)