Bondowoso

Raperda Inisiatif DPRD Bondowoso Terkait Pesantren Disarankan Revisi

Diterbitkan

-

Raperda Inisiatif DPRD Bondowoso Terkait Pesantren Disarankan Revisi

Memontum Bondowoso – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bondowoso tentang pesantren, disarankan untuk direvisi. Saran itu disampaikan, setelah pemerintah daerah Bondowoso, melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua Fraksi PKB, H Tohari SAg mengatakan, bahwa yang disarankan direvisi hanya judul Raperdanya. Tujuannya, agar dibuat lebih sederhana, bukan substansial. Sehingga, tidak berpengaruh terhadap isi didalamnya.

“Semula berjudul ‘Fasilitasi Pesantren dan Kelembagaan lainnya’. Setelah direvisi, maka menjadi ‘Fasilitasi Pesantren’. Agar tidak terjadi pemborosan kalimat,” kata Tohari, Senin (10/01/2022).

Ditambahkannya, perubahan nama Perda (setelah disahkan), dari ‘Fasilitasi Pesantren dan Kelembagaan lainnya’ menjadi ‘Fasilitasi Pesantren’, tetap mengakomodir kegiatan yang dikelola pesantren. Misalnya, seperti kegiatan Madrasah Diniyah.

Advertisement

Baca juga :

Jadi, tambahnya, hanya judulnya. Namun, untuk seluruh kegiatan pesantren, tetap mendapat perhatian dari pemerintah. Tidak mengurangi sedikitpun.

Ditambahkannya, yang dikonsultasikan Bapemperda, baru judulnya. Sedangkan untuk pembahasan selanjutnya, masih terus berjalan. Membutuhkan waktu yang cukup panjang. Karena harus dibahas dengan eksekutif. “Pembahasannya terus berlanjut, karena Raperda inisiatif ini sudah masuk dalam Prolegda tahun ini. Kita doakan saja agar lancar untuk kemajuan Pesantrens di Bondowoso,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa Raperda Fasilitasi Pesantren ini tidak hanya berisikan pembangunan fisik. Tetapi juga sistem menejemen dan transfer keilmuannya. Sehingga, originalitas pesantren tetap terjaga. (zen/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas