Hukum & Kriminal

Resnarkoba Polres Bondowoso Sikat 1500 Pil Neraka

Diterbitkan

-

Pil terlarang diamankan Resnarkoba Polres Bondowoso (foto dul.memontum.com)
Pil terlarang diamankan Resnarkoba Polres Bondowoso (foto dul.memontum.com)

Memontum Bondowoso – Jajaran Satuan Reserse narkotika dan obat (Sat. Resnarkoba) Polres Bondowoso berhasil membekuk Cecep Mulyana Sidik yang diduga telah mengedar obat-obatan terlarang.tersangka kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu.

Setelah dilakukan penangkapan tersangka Cecep Mulyana Sidik diketahui warga Kampung Sipon RT 05 RW 01 Desa Haurwangi Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur Jawa barat dan tinggal di Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso.

Tersangka Cecep ,saat ini diamankan Polres Bondowoso ( dok.res Bondowoso)

Tersangka Cecep ,saat ini diamankan Polres Bondowoso ( dok.res Bondowoso)

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Fredriz yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Hadi Sukisman bahwa tersangka Cecep Mulyana Sidik diamankan pada Selasa (18/2/2020) ,malam pukul 22.00 wib ,dirumah Desa Pancoran.

“Saat ini telah kita amankan, dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata AKP. Hadi Sukisman, Rabu (19/2/2020).

Hadi Sukisman menyampaikan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Bondowoso kota, diduga sering terjadi peredaran obat keras berupa Pil logo Y.

Advertisement

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditindaklanjuti ternyata petugas kedapatan tersangka Cecep sedang mengedarkan barang terlarang tersebut .saat ini barang bukti berupa 1500 pil logo Y , 1 unit HP Oppo A3S beserta tersangka Cecep diamankan di Polres Bondowoso Guna proses hukum selanjutnya (dul/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas