Hukum & Kriminal
Sekda Saifullah Hadiri Sidang Perdana di PN Bondowoso
Bondowoso, Memontum – Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) H. Saifullah, SE, M.Si. kini memasuki babak awal di PN (Pengadilan Negeri). Pasalnya, hari ini (kemarin, red), Sekda mengikuti proses sidang perdananya.
Hal ini di benarkan oleh ketua PN Bondowoso I Wayan Eka Mariarta, SH, MHum di ruang kerjanya, Selasa (11/08/2020). Wayan menjelaskan, hari ini Sekda menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Hari ini sidang perdana kasus dengan terdakwa Syaifullah, yang kini menjabat sebagai Sekda Bondowoso. Materinya pembacaan dakwaan dan Sekda hadir dalam pembacaan materi dakwaan,” ujarnya.
Ketua PN Bondowoso menjelaskan, sistem persidangan, kami menggunakan sistem telekonfren. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden, mengingat situasi Pandemi Covid 19 saat ini.
“Dalam kondisi Pandemi Covid 19 dan berdasarkan arahan Presiden, sidang harus mengikuti protokol kesehatan. Persidangan dilakukan dengan telekonfren, Majelisnya disini, Jaksa di Kejaksaan, terdakwa di sini,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi hakim yang menangani kasus Sekda, Wayan menjelaskan, Hakim Ketua adalah Daniel Mario Halashon Sigalingging, SH, MH. Sedangkan anggotanya, Tri Darma Putra, SH dan Masridawati, SH.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Evi Lunggito. Proses pembacaan dakwaan kasus Sekda dengan Alun ini cukup lama, hampir 1 jam lebih. Sekda yang di dampingi kuasa hukumnya mengikuti proses tersebut dengan kooperatif.
Dengan sikap kooperatifnya Sekda, Wayan berharap proses persidangannya berjalan dengan baik dan tuntas dengan keputusan yang terbaik. “Saya berharap sidang berjalan lancar,” harapnya. (hans/sam/mzm)