Bondowoso
Sidang Gugatan Pilkades Terus Berlanjut di PN Bondowoso
Memontum Bondowoso – Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso kembali menggelar sidang gugatan Pilkades, Kamis (20/01/2022) lalu. Kali ini, dengan agenda mendengarkan duplik dari kuasa para tergugat atas replik dari kuasa penggugat.
Dalam persidangan itu, kuasa tergugat tidak membacakan duplik. Melainkan, hanya menyerahkannya kepada Majelis Hakim. Setelah itu, hakim meninggalkan ruang sidang PN Bondowoso.
Pengacara penggugat, Edy Firman SH MH, menjelaskan bahwa dalam persidangan, baik penggugat maupun tergugat sama-sama mempunyai hak untuk memperkuat argumentasinya. “Sidang sebelumnya, saya sebagai kuasa hukum penggugat membacakan gugatan saya. Sementara ketika sampai giliran sidang replik, tidak dibacakan,” kata Edi ketika dikonfirmasi Sabtu (22/01/2022).
Baca juga
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Dengan tidak dibacakannya replik tergugat, lanjutnya, maka masyarakat tidak tahu isi dari replik tersebut. Indikasi ini menunjukkan, tergugat tidak siap bertarung. Ditambahkan, minggu depan agenda sidangnya pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Majelis hakim akan memutuskan, apakah perkara ini dilanjutkan atau sebaliknya.
Duplik ini tujuannya untuk referensi masukan bagi majelis hakim untuk melakukan putusan sela, berupa kompetensi absolut. Apakah kewenangan Pengadilan Negeri atau kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. “Saya mengajukan keberatan pada majelis hakim terkait seringnya pergantian kuasa hukum tergugat. Karena secara administrasi hal tersebut salah,” jelasnya.
Walaupun dalam persidangan yang mempunyai hak prerogatif majelis hakim, tapi tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada sesuai dengan hukum acara. (sam/zen/gie)