Bondowoso
Sikapi Aduan Kuasa Hukum Bupati ke Polisi, Badan Kehormatan DPRD Bondowoso Sesalkan Mekanisme Laporan

Memontum Bondowoso – Badan Kehormatan (BK) DPRD Bondowoso, Bambang Mujiono, mengaku masih belum menerima laporan terkait pengaduan kuasa hukum Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, yang melaporkan Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir ke polisi. Hal itu disampaikan Ketua BK, Bambang Mujiono, saat ditanya mengenai memanasnya hubungan kedua pimpinan di eksekutif dan legislatif itu.
“Kami belum menerima pengaduan dari Bupati Salwa. Jadi, BK tidak bisa mengambil sikap,” jelas Ketua BK DPRD Bondowoso, Senin (14/03/2022).
Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan, tugas BK mengatur tata laksana dan perilaku anggota DPRD. Seharusnya, secara etika, sebelum Kyai Salwa-sapaan Bupati Bondowoso, mengadukan anggota DPRD ke Polisi, harusnya diadukan terlebih dahulu pada BK.
Baca juga :
- Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap dan Ditembak, Seorang DPO 13 TKP Situbondo dan Bondowoso Nyerah
- Musrenbang RKPD 2024, Bupati Salwa Targetkan Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi dan Indek Pembangunan Manusia
- Plengsengan Sepanjang 35 Meter di Jembatan Ki Ronggo di Desa Kotakulon Bondowoso Ambles
- Truck Muatan 20 Ekor Sapi Alami Rem Blong di Jalan Arak-Arak Bondowoso
- Diguyur Hujan Deras dan Petir, Kabel PLN di Penambangan Bondowoso Putus
“Jika ada anggota DPRD melanggar etika atau menyalahgunakan tugas dan fungsinya, adukan dahulu pada BK DPRD. Jangan langsung diadukan pada APH (Aparat Penegak Hukum),” ujarnya.
Jangankan bupati, lanjutnya, masyarakat boleh mengadukan anggota DPRD pada BK, jika memang menemukan dugaan anggota melanggar etika dan menyalahgunakan Tusinya sebagai anggota Dewan. Mekanisme ini, jika ada pengaduan dari masyarakat tentang prilaku anggota DPRD, BK langsung melaporkan pada pimpinan DPRD. “Kemudian, dirapatkan di Banmus (Badan Musyawarah) untuk diambil kesimpulan,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, diadukan ke polisi oleh kuasa hukum bupati, karena dinilai melanggar UU ITE. Dhafir-sapaannya, diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong. (sam/zen/sit)
