Bondowoso
Sikapi Pemberhentian Empat Kasun, Komisi I Bondowoso Minta Pemkab Evaluasi Camat
Memontum Bondowoso – Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, H Tohari, memberikan perhatian terhadap proses pemecatan perangkat pemerintahan di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang. Dirinya menilai, pemecatan empat Kepala Dusun (Kasun), itu prosesnya diduga nonprosedural. Karenanya, camat harus turut bertanggungjawab dengan kondisi itu.
“Pemberhentian perangkat desa ada dasar hukumnya. Harusnya, Pemkab inten melakukan pembinaan terhadap Kades, utamanya paska Pilkades, seperti di tahun 2021,” ujar Tohari, Kamis (12/05/2022) tadi.
Pemberhentian perangkat desa, lanjutnya, ada mekanismenya. Tidak boleh karena alasan di luar regulasi, lalu memberhentikan seenaknya.
Ditambahkannya, berdasarkan Perbu dan Perda, pemberhentian perangkat desa harus ada rekomendasi dari camat. Kalau ada camat yang terlibat dalam pemberhentian perangkat desa, maka harus dievaluasi.
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
Karena, paparnya, kemungkinannya ada tiga. Bisa saja camat tersebut tidak paham regulasi atau teledor, sehingga melanggar aturan. Harusnya, Pemkab mengevaluasi camat yang ceroboh mengambil keputusan.
“Pemecatan perangkat desa akan menyebabkan Kamtibmas terganggu. Bahkan, ‘korban’ bisa mem-PTUN-kan Kades. Ini kan tidak baik dalam sistem pemerintahan,” keluhnya.
Sekedar diketahui, ada empat perangkat desa (Kepala Dusun, red) Kasemek, Kecamatan Tenggarang, yang diberhentikan oleh Kepala Desa, menjelang lebaran kemarin. Mereka adalah Ahmad Ansori sebelumnya menjabat Kepala Dusun Pakel Timur II, Mustakim menjabat Kepala Dusun Pakel Timur I, Mahfud Effendi sebagai Kepala Dusun Bangsal Selatan dan Saiful Husaen sebagai Kepala Dusun Pakel Barat. Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/17/430.11.8.1/2022 tentang pemberhentian perangkat desa tertanggal 25 April 2022. (zen/sit)