Bondowoso
Terbakar Api Cemburu, Seorang Suami di Bondowoso Keroyok Teman Istri
Memontum Bondowoso – Diduga akibat terbakar api cemburu, seorang suami di Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, berinisial JA bersama teman-temannya melakukan dugaan penganiayaan kepada seorang pemuda berinisial DR. Penganiayaan yang dilakukan dengan memukul korban menggunakan benda keras itu, mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Dalam kejadian itu, dua orang pelaku berinisial RD (21) dan DF (21), saat ini telah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Bondowoso. Sementara JA, yang diduga sebagai otak aksi pengeroyokan bersama seorang rekannya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto SIK, menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan itu bermula saat korban mengantar istri dan anak pelaku ke rumah. Mengetahui itu, JA pun berprasangka bahwa korban ada main dengan istrinya. Sontak, JA kemudian mengajak teman-temannya untuk memberi ‘pelajaran’ pada korban.
Baca juga :
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
- Tinjau Penyaluran Bantuan AML, Pj Bupati Bondowoso Ingatkan Pungutan dan Manfaat
“Dari situ, tiba-tiba datang tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban. Setelah pintu dibukakan oleh istri korban, tersangka bersama dengan teman-temanya langsung mencari korban, yang didapati di dalam kamar. Kemudian, tersangka bersama-sama dengan temannya melakukan pengeroyokan,” kata Kapolres Bondowoso, Selasa (28/12/2021) tadi.
Akibat perbuatan yang berlangsung Selasa (30/12/2021) itu, tambah Kapolres Herman, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Angka 1e Subs 351 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sembilan tahun,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo SH MH, mengatakan pihaknya kini melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dua tersangka yang sudah diringkus, Senin (27/12/2021) kemari. Pemeriksaan, juga dalam rangka pengembangan terhadap keberadaan dua tersangka yang masih buron.
“Kita juga sudah memintakan visum et repertum (VER) di RS Bhayangkara Bondowoso dan CT Scan. Di samping itu, juga mencari dua pelaku lainnya,” paparnya. (zen/sit)