Hukum & Kriminal

Terkesan Tutupi Data, Jaka Jatim Siap Gugat PUPR Bondowoso

Diterbitkan

-

Terkesan Tutupi Data, Jaka Jatim Siap Gugat PUPR Bondowoso

Memontum Bondowoso – Direktur Jaka Jatim Jawa Timur, Mathur Husairi berencana menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.

Hal itu karena PUPR tidak memberikan jawaban terhadap permintaan informasi publik yang dilayangkan oleh Jaka Jatim ke Dinas PUPR. Padahal, Jaka Jatim sudah dua kali melayangkan surat permohonan informasi Publik ke PUPR. Namun hingga kini, PUPR tidak memberikan respon apapun atas permintaan tersebut.

Menurut Mathur Husairi, pihaknya akan mengirimkan surat ketiga terhadap PUPR untuk meminta data informasi publik di Dinas PUPR. Apabila dalam surat ketiga nanti tetap tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke KIP Jawa Timur. Selain itu, pihaknya juga akan menggugat secara perdata hingga pidana.

“Kalau dalam surat ketiga nanti PUPR masih tetap tidak memberikan jawaban atas permintaan informasi publik yang kita butuhkan, maka kita akan menggugat ke KIP. Kita sudah beberapa kali melakukan gugatan seperti ini bahkan sudah ada beberapa Dinas bahkan Jaka Jatim pernah berhadapan dan menang melawan Gubernur Propinsi Jawa Timur,” ujar Mathur.

Advertisement

Mathur menjelaskan bahwa beberpa waktu yang lalu 63/PIP/XI/2018 itu dilayangkan melalui post dan juga melalui email. “Kita kan meminta informasi publik terkait dengan penggunaan anggaran tahun 2017-2018 diantaranya adalah salinan DPA-SKPD berikut rinciannya tahun 2017, salinan data pengelola/penerima kegiatan pemberdayaan masyarakat dan petani pemakai air/HIPPA tahhun anggaran 2017-2018. Selain itu kita juga meminta data berapa bantuan keuangan (BK) dari Propinsi Jatim dan diperuntukkan dalam kegiatan/pekerjaan apa saja dengan paket proyek Penunjukan Langsung (PL). Namun hingga kini PUPR terkesan tertutup dan tidak mau memberikan apa yang kami minta. Padahal, data itu juga boleh diketahui publik,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa apabila PUPR tidak memberikan data itu,pihaknya menaruh curiga. Namun pihaknya masih memberikan tenggang waktu hingga Jaka Jatim mengirimkan surat ketiga kali.

“Jika setelah kami layangkan surat ketiga belum direspon, maka kita akan gugat ke KIP,” katanya.

Sementara itu, PPID Kabupaten Bondowoso yang merupakan bawahan dari Dinas PUPR menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal itu ke PUPR. Namun hingga kini permintaan itu belum juga berbalas. “Sudah kita sampaikan, Pak. Namun belum ada balasan. Bahkan Sekretaris PUPR juga bilang sibuk,”katanya. (mkl/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas