Hukum & Kriminal

Tujuh Bulan Buron, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bondowoso Diciduk

Diterbitkan

-

DIPERIKSA: Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso memeriksa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang sempat buron tujuh buron

Memontum Bondowoso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap polisi, setelah sempat menjadi buron selama tujuh bulan.

Pelaku yang kini ditahan di tahanan Mapolres Bondowoso adalah Supiadi, 49, warga Kecamatan Tapen, Bondowoso. Selama menjadi buronan polisi, dia sempat melarikan diri ke Pulau Bali.

”Begitu mendengar pelaku pulang ke Bondowoso, anggota Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan. Kemudian, kami tahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal di kantornya, Senin (23/9/2019).

Polisi melakukan pencarian pelaku, itu menurut Jamal, setelah mendapat laporan dari keluarga korban beberapa bulan silam. Dari laporan dengan disertai bukti-bukti yang kuat, ini polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Tapi sayangnya, pelaku menghilang, hingga sempat kabur ke Pulau Bali, begitu mendengar dirinya dilaporkan keluarga korban ke polisi.

Advertisement

”Mendengar kabar pelaku sempat kabur ke Pulau Bali, anggota Satreskrim Polres Bondowoso juga sudah mengejar ke sana (Pulau Bali, red). Tapi, kami tidak menemukan pelaku, Nah, begitu mendengar pelaku pulang ke Bondowoso, saya perintahkan anggota Satreskrim melakukan penangkapan,” jelas Jamal.

Dari informasi di lapangan, polisi menangkap pelaku, ini berawal dari laporan dugaan pemerkosaan dari orangtua anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan. Dalam laporan, ini orangtua korban melaporkan ke polisi, bahwa anak gadisnya yang duduk di kelas V SD telah diperkosa pelaku pada Maret 2019 lalu.

Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu. Bahkan, untuk mewujudkan maksud bejatnya, pelaku berjanji akan terus memberi uang dengan jumlah lebih banyak kepada korban. Setelah korban berhasil dibujuk dengan iming-iming pemberian uang tersebut, pelaku melampiaskan maksud bejatnya. Anak gadis di bawah umur yang masih memiliki masa depan panjang, ini diperkosa di rumah pelaku saat kondisi sepi. (ido/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

    Lewat ke baris perkakas