Hukum & Kriminal
Warga Jember Pasok Pil Koplo ke Grujugan Bondowoso
Memontum Bondowoso – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Grujugan Bondowoso berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang tanpa ijin dan mengamankan seorang lelaki berinisial ML (26) warga Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar berupa ratusan pil koplo.
Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, membernarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berisnial ML berawal dari informasi masyarakat. Bahwa tersangka akan melakukan transaksi di rest area SPBU Grujugan Kidul.
“Pada saat kami mendapat informasi itu, sejumlah anggota Polsek Grujugan dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju TKP, Minggu (31/5/2020) jam 20.30 WIB,”kata Kapolsek AKP Iswahyudi, Senin (1/6/2020).
Saat berada di TKP, tersangka diketahui telah mengedarkan pil Koplo berlogo Y dengan cara menjual bebas kepada masyarakat umum. Sementara, pil sudah dikemas dengan kantong plastik bening
“Melihat peristiwa itu, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ML dan mengamankan barang buktinya (BB) sebanyak 1000 butir, dan uang dari hasil penjualan sebanyak Rp 1 juta,” kata iswahyudi.
Akibat perbuatannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan saat ini tersangka berikut BB diamankan di Mapolsek Grujugan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tentu kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut, kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari penyidik,” kata iswahyudi Kapolsek Grujugan. (dul/yan)